Sampang, Dtikinformasinews.com— Dipicu rasa sakit hati akibat teguran musik keras yang tidak diindahkan, seorang pemuda berinisial MD (26) nekat menganiaya mertua tirinya, M (55), menggunakan sebilah parang hingga tewas di tempat. Peristiwa tragis ini diungkap langsung oleh Kepolisian Resor (Polres) Sampang dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (23/9/2026).
Insiden berdarah tersebut terjadi di Dusun Tlagah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sakit Hati Suara Sound System Keras
Peristiwa bermula saat pelaku berada di ruang keluarga dan mendapati anaknya tidak bisa tidur akibat suara keras sound system yang dinyalakan oleh korban
bersama saksi-saksi di teras rumah. Jarak antara lokasi sound system dan kamar anak pelaku hanya berkisar empat meter.
bersama saksi-saksi di teras rumah. Jarak antara lokasi sound system dan kamar anak pelaku hanya berkisar empat meter.
Guna menenangkan buah hatinya, pelaku menghampiri lokasi untuk meminta agar volume musik dikecilkan. Namun, tanggapan yang diberikan oleh korban justru menyinggung perasaan pelaku. Tersulut emosi,
pelaku secara spontan mengambil sebilah parang sepanjang 54 cm yang tergeletak di bangku depan dapur dekat posisi korban.
Pelaku kemudian mengayunkan parang tersebut ke arah kepala bagian atas korban sebanyak satu kali hingga roboh, lalu menyabetkan kembali ke leher belakang sebelah kiri sebanyak dua kali. Korban yang merupakan warga Dusun Takottah, Desa Barung Gagah ini menghembuskan napas terakhir di tempat kejadian perkara (TKP) dengan sejumlah luka sabetan senjata tajam pada kepala, leher, dan lengan kiri
Pelaku Ditangkap di Mushola
Usai melancarkan aksinya, MD sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Tim gabungan jajaran Polres Sampang bergerak cepat melacak keberadaan pelaku dan berhasil membekuknya pada Senin (21/9/2026) sekira pukul 04.30 WIB.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah mushola di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat—sekitar 3 kilometer dari lokasi pembunuhan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban berupa pakaian berbercak darah (sarung hijau, baju biru, dan jaket kulit hitam),
serta barang bukti milik pelaku meliputi sebilah parang sepanjang 54 cm, kaos hitam, sarung batik, dan sebuah kopyah hitam.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Atas tindakan kejamnya, MD kini ditahan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penulis: Saladin
Editor: SAMJAYA
dibaca
Posting Komentar