Surabaya, Dtikinformasi news-- Dugaan peredaran sediaan farmasi kadaluarsa menyeret sebuah apotek di Surabaya ke ranah hukum. Peristiwa ini dilaporkan resmi ke Polsek Bubutan pada Rabu (14/10/2026).
Kasus ini bermula saat pembeli berinisial AZ membeli Vitamin Curvit Sirup untuk anaknya yang sedang sakit. Sesampainya di rumah, AZ curiga setelah memeriksa kemasan.
"Setelah saya cek mas, kok kemasan tercantum batas produksi bulan 09 2024 dan masa kadaluarsa bulan 9 2026," ucap AZ kepada wartawan usai melapor.
Merasa janggal, suami AZ kemudian mendatangi apotek tersebut pada 12/10/2026 sekitar pukul 11:01 WIB untuk konfirmasi.
Namun bukan klarifikasi yang didapat. Pihak apotek justru berdalih sirup tersebut bukan dari apoteknya.
"Tetapi saat disinggung soal nota, pihak Apotek mengakuinya," tegas Suami AZ.
Tak terima dengan jawaban tersebut, AZ akhirnya mengambil langkah hukum.
Pada Rabu, 14 Oktober 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, AZ resmi melapor ke Polsek Bubutan, Jl. Raden Saleh No. 02 Surabaya. Laporan tertuang dengan Nomor: *SKPP/B/26/X/2026/SPKT/POLSEK BUBUTAN.*
Laporan tersebut mengacu pada *Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan* dan/atau *Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.*
"Atas kejadian ini kami merasa dirugikan, makanya kami melaporkan ke pihak berwajib di Polsek Bubutan, sebelum memakan korban," pungkas AZ.
Hingga berita ini diturunkan, pihak apotek yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi.
Editor: Samjaya
Penulis: Saladin
dibaca
Posting Komentar