Polres Sampang Ringkus 2 Terduga Pelaku Pencurian Genset dan HP di Sokobanah, Satu Pelaku Masih DPO




SAMPANG, DTIKINFORMASI NEWS – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengamankan dua dari tiga Pelaku yang terduga melakukan tindak pidana pencurian yang beraksi di halaman pekarangan rumah warga di Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut.


"Iya benar, jajaran Polsek Sokobanah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat setempat," ujar Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, S.H.
Kronologi Kejadian.

Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban berinisial S (47), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Polay Daya, sedang berada di Pasar Batu Lenger.
Korban mendapati terduga pelaku berinisial FN (25) masuk ke dalam area dapur dan membawa lari satu unit mesin genset serta satu unit handphone miliknya. Sontak, korban berusaha mengejar dan meminta kembali barang-barangnya. Namun, pelaku FN bersama rekannya langsung kabur melarikan diri menggunakan mobil Toyota Agya berwarna kuning menuju arah barat.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
Kronologi Penangkapan dan Pengamanan Barang Bukti
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sokobanah, IPTU Reza Hilmy Widi Putra, S.Tr.K., S.I.K., berhasil mengendus keberadaan para pelaku.


Pada Senin (19/10/2026) sekira pukul 10.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni:
FN (25), warga Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang.
FS (28), warga Dusun Masaran, Kecamatan Banyuates, Sampang.
Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial M hingga kini masih dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya yang didasari oleh motif ekonomi. Mereka juga membeberkan bahwa barang bukti berupa mesin genset sempat digadaikan di daerah Dusun Paleh Daya, Desa Paleh Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 (satu) unit mesin genset merek PACIFIC PG.2900 DX.
1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y29t warna Green.


Ancaman Hukuman
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Apakah ada bagian detail penulisan atau format rilis pers ini yang ingin Anda sesuaikan kembali?




Editor: Samjaya
Penulis: Saladin
Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama