Cerdik Namun Apes!! Modus Airbag Avanza Tak Mengelabui Ketelitian Polisi


 
 
 
SAMPANG — Dtik Informasinews.com — Niat menyembunyikan barang haram di balik bagian terpenting keselamatan kendaraan justru menjadi awal berakhirnya perjalanan dua pengedar narkoba di Kabupaten Sampang. Dua pria asal Jember berakhir di tangan hukum setelah modus cerdik yang mereka bangun runtuh oleh ketelitian jajaran Satresnarkoba Polres Sampang.
 
Kisah ini bermula saat tim opsnal Satresnarkoba mencurigai pergerakan satu unit Toyota Avanza putih dengan pelat nomor P 1670 MK yang melintas di kawasan Kecamatan Torjun, pada Kamis sore, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas segera melakukan penghentian dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan tersebut.
 
Di dalam mobil, tercatat dua penumpang: M.N. (36) dan H.A. (31), warga Sumber Baru, Jember. Keduanya awalnya tampak tenang, yakin bahwa barang yang mereka bawa tersembunyi dengan sempurna. Mereka menyusun rencana rapi — membungkus kristal haram dengan berlapis tisu serta plastik, lalu menyelipkannya di balik kompartemen airbag bagian depan mobil, sebuah tempat yang jarang terlintas dalam pikiran pemeriksaan biasa.
 
Namun, ketelitian petugas lebih cerdas dari sekadar trik penyembunyian. Di lokasi tersembunyi itu, polisi berhasil menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat masing-masing 99,76 gram dan 97,87 gram, total mencapai 197,63 gram atau hampir 2 ons.
 

Mewakili Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto, S.H., M.M., menyampaikan bahwa keberhasilan ini membuktikan bahwa seberapa pun rahasianya jalur yang dipilih dan seberapa cerdik tempat persembunyian yang digunakan, ketelitian dan keseriusan aparat tetaplah kunci utama pengamanan masyarakat.
 
"Seberapa cerdik pun taktik yang disusun, ia tak akan pernah lebih kuat dibanding kewaspadaan yang dijaga."
 
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit HP Redmi 14C warna hitam milik M.N. serta mengamankan mobil Avanza yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. Dari pengakuan awal, keduanya mengaku tergiur komisi besar sebagai perantara jual beli narkoba yang mengantar mereka ke perjalanan berbahaya ini.
 
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.
 
Sebuah pelajaran berharga, kecerdasan yang disalahgunakan pada jalan yang kelam, pada akhirnya hanya akan berujung pada penyesalan yang terlambat."Ungkapnya.
 
 
Editor: Samjaya
Penulis: Samjaya 
Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama