Walikota Surabaya Tegas: Pembuang Limbah Darah Ayam ke Selokan Akan Ditindak,kelurahan Kupang krajan menjadi sorotan


Dtik informasinews.com||SURABAYA,19 juli 2026 Aksi pembuangan limbah darah ayam ke selokan umum di kawasan petemon barat kelurahan Kupang Krajan  Kecamatan sawahan Surabaya menuai keluhan warga. Tumpukan cairan merah kecoklatan dan bau menyengat dilaporkan sudah berlangsung sejak 1 Juni 2026 dan mengganggu aktivitas warga sekitar.

Menanggapi keresahan tersebut, *awak media meminta Walikota Surabaya, Eri Cahyadi* turun langsung meninjau lokasi . Ia menegaskan tidak akan mentolerir usaha yang membuang limbah sembarangan.

“Kami sudah dapat laporan dari warga dan DLH. Ini tidak bisa dibiarkan. Limbah darah ayam itu mengandung bakteri dan bisa mencemari air tanah serta menimbulkan penyakit.

Awak media juga meminta pada Walikota Surabaya seluruh pelaku usaha pemotongan ayam di Surabaya segera melengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sederhana.
“Kalau tidak mampu mengelola limbah, jangan buka usaha. Pemerintah kota siap memberikan pelatihan dan pendampingan pengolahan limbah jadi pakan ternak atau pupuk organik. Tapi kalau tetap bandel buang ke selokan, izin usahanya kami cabut,” tegasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya menambahkan, berdasarkan *Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan*, pelaku yang membuang limbah ke saluran umum bisa dikenai sanksi denda maksimal Rp50 juta dan/atau pencabutan izin usaha.

Sementara itu, warga mengaku resah dengan pengusaha potong ayam di Petemon barat yang sudah berlangsung puluhan tahun mengendap di saluran selokan got Masyarakat dengan r
baunya luar biasa, lalatnya juga banyak. Semoga segera bersih,” kata Rahman selaku warga Petemon 

Pemkot Surabaya menargetkan seluruh titik pembuangan limbah ilegal selesai ditertibkan dalam satu bulan namun pengusaha potong ayam tersebut hanya mengecor tutup box Calvert dengan semen.


*Poin penting yang ada di berita:*
1. *Fakta*: Limbah darah ayam dibuang ke selokan → bau, lalat, cemari lingkungan
2. *Statement Walikota*: Tindak tegas, perintahkan DLH + Satpol PP, tawarkan solusi IPAL/pelatihan, ancam cabut izin
3. *Dasar Hukum*: Perda Surabaya No. 2/2023


Ironisnya di lapangan saat di investigasi di lapangan Herman selaku lurah di kupang Krajan malah memblokir nomer WhatsApp dari media,ini sungguh dugaan menjadi kuat bahwasanya di kawasan Petemon menjadi atiensi di kelurahan kupang Krajan.

Kemarin malam pada tanggal 11 juli 2026 salah satu pekerja Pemkot mau membersihkan selokan air namun kesulitan juga dari dinas belum ada tindakan tegas terhadap pengusaha limbah ayam tersebut.

Kini kelurahan Kupang Krajan juga berdekatan dengan lokasi kelurahan Petemon ini menuai sorotan media banaspatiwatch.co.id karena dilapangan tidak transparan kepada pihak media yang melaporkan juga ke hotline bapak Eri Cahyadi 

Kami selaku media contrososial kini meminta kepada pihak walikota Eri Cahyadi selaku pemerintah walikota Surabaya menindaklanjuti laporan dari masyarakat juga harus menindak tegas kepada pihak kelurahan Kupang Krajan menutup mata terhadap penguasaha potong ayam  warga  Petemon barat

Penulis :iis
Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama