Diduga Direncanakan, Advokat Surabaya Dianiaya Gunakan “Roti Kalung”

Foto: Sukardi Advokat Surabaya kepalanya robek setelah dianiaya


Surabaya, Dtik Informasi News - Seorang advokat asal Kota Surabaya, Sukardi, menjadi korban dugaan penganiayaan pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Raya Tambangboyo Surabaya, tepatnya di depan Warung Mak Ning. Ironisnya, peristiwa tersebut terjadi saat dirinya menggelar tasyakuran ulang tahun ke-48.

Atas kejadian itu, Sukardi melaporkan pelaku ke Polsek Tambaksari. Laporan diterima oleh petugas SPKT pada Kamis, 16 Juli 2026 pukul 00.54 WIB dengan nomor LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR. Terlapor diketahui bernama Afandi alias Korea (29), warga Jalan Pacar Kembang Gang 3 Surabaya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sukardi telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Sabtu, 18 Juli 2026. Usai pemeriksaan, didampingi kuasa hukumnya Dodik Firmansyah, Sukardi menyampaikan telah menjelaskan kronologi kejadian secara lengkap kepada penyidik.

Sukardi berharap pihak kepolisian segera memanggil dan menetapkan terlapor sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bukan Pasal 466. Menurutnya, terdapat unsur perencanaan dalam tindakan penganiayaan tersebut.

Ia menilai indikasi perencanaan terlihat dari penggunaan alat pemukul berupa “roti kalung” (keeling) yang digunakan pelaku untuk memukul bagian kepala korban hingga mengalami luka serius.

Kronologi Kejadian

Kuasa hukum Sukardi, Dodik Firmansyah, menjelaskan peristiwa terjadi saat kliennya menggelar acara tasyakuran yang dimulai pukul 20.00 WIB dengan hiburan karaoke.

Sekitar pukul 23.45 WIB, pelaku datang sambil berteriak ke arah istri korban, Latifa Sari, yang sedang bernyanyi. Pelaku kemudian mendekati Sukardi yang tengah bermain gitar, lalu secara tiba-tiba memukul kepala korban.

Akibat serangan tersebut, Sukardi mengalami luka robek dan memar di bagian dahi, hingga tak sadarkan diri dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Dodik menambahkan, tidak ada permasalahan pribadi antara korban dan pelaku. Untuk mengetahui motif pasti, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional. Kami yakin penyidik akan menangani kasus ini dengan baik,” tegas Dodik.
Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama