Ngak Bahaya Ta!!!!. Kapolsek Arosbaya Bangkalan, Diduga Tutup Mata Terkait Aktifitas Sabung Ayam dan Cap Jei Kie




Dtikinformasinews.com || Bangkalan - Aktivitas perjudian sabung ayam yang marak terjadi di wilayah hukum Polsek Arosbaya Bangkalan, di Desa, Ombul, Kecamatan, Arosbaya, Kabupaten, Bangkalan, menjadi sorotan masyarakat setempat masih beraktivitas, Kegiatan ilegal ini berlangsung secara terbuka, memicu keresahan masyarakat, sementara aparat penegak hukum dinilai kurang tegas dalam menindak kasus tersebut.

Menurut informasi masyarakat setempat  yang mengendalikan kalangan tersebut. Dihimpun saat beraktifitas praktek judi sabung ayam dan judi Cap jei Kei ini buka setiap hari Rabu sama Minggu ," Ujar masyarakat setempat.

Adanya aktifitas sabung ayam, Desa Ombul, Kecamatan Arosbaya, ini sudah lama tapi belum ada tindakan tegas terhadap kalangan sabung ayam tersebut, kemungkinan dibiarkan atau mungkin sudah ada kerja sama  oleh pihak, Polsek Arosbaya Bangkalan. 

Menurut infomasi masyarakat setempat sebenarnya kami, warga, sudah sangat resah. Tetapi kami tidak bisa berbuat banyak karena kabarnya kegiatan ini ada yang membekingi. 

"Meskipun masyarakat telah melaporkan keresahan ini ke pihak kepolisian, hingga kini kegiatan tersebut belum mendapatkan penindakan serius," ujar warga Senin (10/8/2026). 

Keresahan warga terkait judi sabung ayam yang seakan kebal hukum ini terus meningkat. Oleh karena itu, masyarakat berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Polda Jawa Timur dan Polresta Bangkalan, guna memastikan adanya langkah tegas terhadap aktivitas perjudian sabung ayam tersebut. 

Masyarakat  berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang nyata untuk menertibkan aktivitas perjudian ini, termasuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat. Sikap tegas dari aparat hukum dan institusi terkait sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan menjaga ketertiban di wilayah Bangkalan Jawa Timur.

Aturan Hukum Judi Sabung Ayam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): 

Mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta bagi penyelenggara atau bandar perjudian.

Pasal 303 bis KUHP: 

Menjerat para pemain atau peserta yang ikut serta dalam kegiatan perjudian dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974: 

Menegaskan bahwa semua bentuk perjudian tanpa izin dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.

Sanksi bagi Aparat yang Melindungi Sanksi Disiplin dan Kode Etik: 

Anggota Polri yang terbukti membekingi atau menerima aliran dana dari judi sabung ayam akan diperiksa oleh Divisi Propam. Mereka terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari dinas kepolisian. 

Sanksi Pidana: 

Oknum aparat yang terlibat secara langsung, baik sebagai penyelenggara, pengumpul setoran, maupun pihak yang melindungi kejahatan, tetap dapat diproses secara pidana hukum positif yang berlaku setara dengan pelaku kejahatan umum.


(Red) 

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama