Surabaya, Dtik informasi news.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memecat dua oknum di lingkungan pemerintah kota setelah terbukti terlibat dalam praktik menjanjikan pekerjaan kepada warga dengan imbalan uang Rp20 juta. Keduanya merupakan tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dan personel Satpol PP Surabaya.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga melapor melalui Hotline Lapor Cak Eri. Warga tersebut mengaku dijanjikan dapat bekerja di Dishub Surabaya setelah menyerahkan uang Rp20 juta.
Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa oknum THL Dishub pada Sabtu (8/8/2026). Dalam proses klarifikasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
“Kami menindaklanjuti aduan yang masuk ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Ada warga Kota Surabaya yang melaporkan salah satu anggota Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang setelah kami cek berstatus tenaga harian lepas,” kata Trio, Minggu (9/8/2026).
Setelah pemeriksaan, Dishub Surabaya membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pemberian sanksi. Oknum tersebut kemudian langsung diberhentikan pada hari yang sama karena melanggar ketentuan dalam surat perjanjian kerja.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026, yang bersangkutan kami berhentikan karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” jelasnya.
Trio menegaskan, tindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Surabaya menjaga integritas aparatur sekaligus mencegah penyalahgunaan nama pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan meminta warga tidak ragu melapor apabila menemukan praktik serupa.
“Kami mewakili pimpinan Dinas Perhubungan Kota Surabaya memohon maaf kepada warga Kota Surabaya apabila ada kejadian seperti ini. Kami mohon semuanya melaporkan ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Tidak perlu menunggu terlalu lama, dalam 1 x 24 jam akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Trio mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya dengan meminta sejumlah uang.
“Apabila ada kejadian seperti ini yang menimpa warga Kota Surabaya dan dilakukan oleh anggota kami, Dinas Perhubungan maupun Pemerintah Kota Surabaya, akan kami tindaklanjuti dengan sanksi yang jelas, yaitu pemberhentian atau pemecatan,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan terhadap THL Dishub tersebut, muncul pula keterlibatan seorang personel Satpol PP Surabaya. Pemkot kemudian melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan kedua oknum tersebut saling mengenal saat menjalankan penugasan bersama di lapangan. Pelapor diketahui merupakan teman sekolah oknum THL Dishub yang sebelumnya meminta bantuan agar bisa bekerja di Dishub Surabaya.
“Pelapor merupakan teman sekolahnya. Dia meminta bantuan karena ingin masuk Dishub Surabaya. Kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP bahwa temannya ingin masuk Dishub dan meminta bantuan untuk bisa diterima. Kemudian yang bersangkutan menyanggupi,” kata Irna.
Irna menegaskan, kesepakatan tersebut murni inisiatif pribadi kedua oknum dan tidak melibatkan pimpinan maupun pejabat lain di lingkungan Satpol PP Surabaya.
“Yang bersangkutan dipecat karena melanggar ketentuan yang ada dalam surat perjanjian kerja. Itu merupakan inisiatif dia sendiri dan tidak ada kaitannya dengan seluruh pejabat yang ada di Satpol PP. Sudah diakui oleh yang bersangkutan,” tegasnya.
Peristiwa tersebut bermula pada 2025. Saat itu, warga dijanjikan dapat mulai bekerja sekitar November atau Desember. Namun, karena tidak ada kejelasan, sempat disepakati pengembalian uang pada Januari atau Februari 2026.
Pengembalian uang tersebut belum terselesaikan sepenuhnya hingga akhirnya warga membuat laporan melalui Hotline Lapor Cak Eri.
Setelah menjalani pemeriksaan, personel
Penulis : Haikal
Editor : OYO
dibaca
Posting Komentar