Surabaya -- Dtik informasinews com -- Terkait adanya temuan pemberitaan Proyek Dranaise Tenggumung Wetan yang sebelumnya sempat di beritakan oleh media Liputancyber resmi di Adukan/dilaporkan Oleh Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) ke Dirkrimsus Polda Jatim - Kejaksaan Tinggi Jatim, Kamis (06/08/2026).
Dalam isi surat Laporan/Pengaduan tersebut, terindikasi adanya dugaan korupsi yang dinilai pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi Proyek Dranaise di Tenggumung Wetan, Hal itu mengacu pada Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 2 Jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi.
"Kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana Korupsi Proyek Drainase di Tenggumung Wetan seperti yang di muat dalam pemberitaan media Liputancyber pada Tanggal 02 Juli 2026," ucap Ketua DPW TOPAN RI Jatim melalui Bidang Intelijen Edy Tri Bagus Sunoto.
Dirinya mengaku sudah mempelajari pemberitaan yang diterbitkan oleh liputancyber, sehingga ia menemukan beberapa poin penting sampai dilakukan langkah pelaporan itu.
"Poin poin nya sudah kami sebutkan dalam surat laporan/pengaduan, sehingga hasilnya bisa kita tunggu nanti akan seperti apa," Imbuhnya.
Dirinya menambahkan, sebagai Lembaga independen hanya ingin meluruskan hasil temuan itu, menurut nya agar tidak ada persepsi buruk antara Masyarakat dan pemerintahan.
"Sebagai Lembaga independen kami hanya ingin berpartisipasi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas Dari KKN," tutupnya.
H Saladin
dibaca
Posting Komentar