Dituduh Kelola Tambang Diduga Ilegal, Sarkam Lempar Bola: "Itu Punya Pak Nar", Publik Curiga Hanya Nebeng Nama

 
TUBAN – Kegiatan penambangan batu kapur yang beroperasi masif di Dusun Banjarjo, Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban kembali menyita perhatian masyarakat. Lokasi yang selama ini diketahui dikelola oleh Sarkam—pengusaha yang disorot warga dengan julukan "kebal hukum"—kini makin mengundang tanda tanya besar terkait legalitas operasionalnya.
 
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, aktivitas penggalian berjalan leluasa menggunakan alat berat, namun hingga saat ini belum dapat dipastikan kepemilikan perizinan yang lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan. Tak hanya soal perizinan yang belum jelas, kejanggalan lain pun mencuat: dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga digunakan untuk mengoperasikan alat berat di lokasi tersebut. Padahal aturan melarang keras penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan usaha komersial.
 
Saat dimintai konfirmasi terkait aktivitas yang masih berjalan tersebut, Sarkam seolah melempar bola kepada pihak lain:
"Pak Nar, Mas, saya sudah tidak kerja. Itu punyae Pak Narto," ucap singkat Sarkam saat dihubungi awak media, tanpa mau menjelaskan lebih rinci kapan penyerahan pengelolaan dilakukan maupun kelengkapan izin yang dimiliki pihak yang baru.
 
Jawaban ini justru memicu kecurigaan baru di kalangan masyarakat. Banyak yang menilai pernyataan Sarkam terkesan seperti lempar tanggung jawab, seolah ia hanya nebeng dalam pengelolaan tambang yang kini disandarkan kepada Munarto. Hal ini makin menguatkan dugaan bahwa ada upaya mengaburkan jejak kepemilikan saat sorotan publik mulai tajam mengarah ke lokasi tersebut.
 
Kabar bahwa selama ini Sarkam kerap luput dari penindakan aparat sebelumnya membuat warga makin berharap agar kali ini penegakan hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu. Masyarakat tak ingin lagi kesan "kebal hukum" atau saling lempar tanggung jawab terus berlanjut.
 
Kini harapan publik tertumpu kepada Polresta Tuban maupun Polda Jawa Timur untuk segera turun melakukan penyelidikan mendalam. Mulai dari memverifikasi kelengkapan izin operasional, menelusuri pergantian pengelolaan yang diduga hanya alasan, hingga menindak dugaan pelanggaran penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat menuntut penindakan yang nyata, adil, dan tegas kepada siapapun pelakunya.
(SR)
Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama